Lebih lanjut dikatakannya, jadi apabila ada yang menyebutkan bahwa Walikota Palembang itu menyalahi aturan itu salah besar, justu walikota ini menegakkan aturan, baik itu amanat Undang-undang Pers maupun Surat Keputusan Dewan Pers nomor 01/Peraturan DP/III/2017 tentang Standar Perusahaan Pers, yang merupakan keputusan bersama tokoh media, pengusaha media, dan orang-orang yang memang telah berpengalaman di bidang pers.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandy mengatakan aturan ini hanya untuk mengatur terkait kerjasama publikasi yang dilakukan di Pemerintah Kota Palembang. dan sosialisasi terkait aturan ini sudah lama disampaikan dan sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
Dirinya memaklumi apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan aturan ini, karena hal ini memang hasil rekomendasi dari Dewan Pers dan amanat undang-undang, kalau ada perusahaan pers nya sudah sesuai dengan aturan ya tenang saja, silahkan ajukan penawaran, dan akan kami verifikasi lagi.
“Perusahaan yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers pun belum tentu penawaran kerjasama nya bisa diterima, karena memang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Palembang,” pungkasnya.(eh)
Editor : mahardika













