KORDANEWS — Oknum pengacara dikota Palembang berinisial SY dijemput paksa anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel usai menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang Senin
(7/1/19) siang.
Warga Jalan Palm Raya, Blok CC No 31, RT 06, RW 07 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dalam panggilan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan yang dilaporkan Budi Utomo Komala pada 25 Agustus 2017 lalu dengan kerugian 230 juta.
Ditemui diruang Unit IV Subdit III Jatanras SY mengelak telah melakukan pemerasan menurutnya apa yang telah dituduhkan kepada merupakan fitnah. Bahkan selama ini dirinya tidak pernah bersembunyi apalagi melarikan diri
dari kejaran polisi.













