Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas .
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah , Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan Tugas pokok Fungsi Abdi Masyarakat
Lingga menjelaskan Bahwa Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.(yud)
Editor : mahardika













