KORDANEWS – Terhitung Januari 2018, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Muba melakukan inovasi layanan perijinan dan non perijinan via online system submision ( OSS). Dari 67 jenis
perijinan dan non perijinan sudah ada 22 ijin+3 non ijin atau (25 )ijin non ijin yang sudah berjalan secara online. Bukan saja bentuk layanan yang ditingkatkan malah model pembuatan ijin dimuluskan.
” Selama ini syarat harus lengkap dulu baru diproses kita balik, proses secepatnya baru kelengkapan disusulkan setelah ijin keluar. Waktunya pun semua dipercepat. IMB yang saat kemarin panjang rantai prosesnya kini waktunya diperpendek. Untuk daerah perkotaan bahkan kita antar langsung ke warga,” kata Erdian Syahri, Plt Kepala DPM PTSP Muba,
Dengan pelayanan ijin yang terbit dulu baru persyaratan dilengkapi ini diharapkan mampu menarik investasi,, mendongkrak PAD serta memudahkan masyarakat mengurus ijin. “Namun, jika waktu pemenuhan persyaratan yang
disepakati ternyata warga belum dipenuhi maka ijin dicabut,” tegas Erdian.













