Kepada media, Erdian mengakui belum semua perijinan dan non perijinan dapat berjalan secara online. Terutama karena kendala jaringan internet. “Pelayanan kelling ijin dan non ijin masih terkendala oleh pelaku yang belum punya NPWP,” tambahnya.
Tidak mau tanggung, DPM PTSP pun menggandeng Kejari Muba untuk melakukan tindakan persuasif maupun sanksi hukum jika diperlukan. Dengan kemudahan dan kerjasama ini diyakini pada 2019 pengurusan IMB, sebagai misal, benar-benar jalan untuk ijin yang lokasinya sudah ada fungsi tata ruang yang jelas. Atau di luar kawasan hutan, daerah resapan, dan lain-lain.
Editor : Chandra Baturajo.













