KORDANEWS – Pemerintah Kota Palembang sedang merancang Peraturan Walikota tentang Pelestarian Burung. Perwali ini nantinya akan memuat larangan menjerat, menangkap, serta berburu-burung di wilayah Kota Palembang.
Hal ini disampaikan Walikota Palembang H. Harnojoyo saat melepas 60 ekor burung perkutut dihalaman rumah dinasnya, Rabu (9/1).
“Kita akan merasa bersalah bila saat ini tidak memulai upaya untuk pelestarian burung yang merupakan aset kita. Pelestarian ini juga untuk menambah wawasan pengetahuan generasi muda tentang aneka satwa burung yang dapat dilihat langsung di alam. Pelestarian burung ini juga sebagai upaya untuk menambah daya tarik wisata Kota Palembang,” ungkapnya.
Harnojoyo mengimbau, bila nanti Perwali tersebut telah ada maka burung tak lagi menjadi hewan yang ditangkap untuk diperjualbelikan di Palembang. Ia juga berharap di Palembang tidak ada lagi burung yang hidup di sangkar.













