Kepala PT Taspen Cabang Palembang Kasija SE, mengatakan selain ASN, pegawai Non ASN, Non PPPK yang bertugas di instansi Pemerintah juga diberikan perlindungan berupa mafaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba serta segera terimplementasi program jaminan ini agar semua Pegawai baik ASN dan pegawai Non mendapatkan perlindungan untuk lebih sejahtera setelah pensiun” tandasnya.(yud)
Editor : mahardika













