“Rencananya sabu itu nak dipakai dirumah aku, tapi belum sempat dipakai kami sudah ditangkap,” ungkapnya.
Elvi sengaja menyuruh Heri untuk membeli sabu di kawasan Tangga Buntung dengan cara patungan, satu orang Rp 1 juta. Setelah di tunggu–tunggu Heri tak datang lalu ia menyuruh Depri yang membeli sabu dan pantungan lagi.
“Kami ditangkap polisi waktu nak makai sabu,”katanya.
Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitriansyah di dampingi Kanit Reskrim Ipda Naibaho mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Pertama anggota menangkap Heri, dari hasil nyanyian Heri anggota berhasil menangkap Elvi dan Devri di kediaman Elvi.
“Keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi sabu yang mereka beli,”katanya.
Diketahui, tersangka Elvi merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana pada tahun 2011 ia ditangkap karena kepemilikan sabu dan bebas 2012, dan di tahun 2014 Elvi kembali di tangkap lagi dan menjalani hukuman empat tahun dan baru bebas 2018.
“Di tahun 2019 tersangka Elvi kembali ditangkap dalam kasus yang sama,” (Dik)
Editor : mahardika













