Sumsel

Pemkab-Polres Muba Saksikan Kesepakatan Kerjasama Antara Polri dan Kemensos

×

Pemkab-Polres Muba Saksikan Kesepakatan Kerjasama Antara Polri dan Kemensos

Share this article

Adapun sambutan Menteri Sosial dalam acara penandatangan MoU di Jakarta ini mengungkapkan untuk bantuan sosial (bansos) tahun 2019 pemerintah pusat melalui Kemensos menganggarkan Rp 54,3 Triliun yang dibagi dari beberapa program diantaranya, PKH, bansos bencana alam, bencana sosial, beras sejahtera, bantuan kelompok usaha bersama, rumah tidak layak huni, penyandang disabilitas, tuna susila, bansos lanjut usia, dan bansos komunitas adat terpencil.

“Anggaran Bansos akan terus bertambah setiap tahunnya seiring dengan bertambah jumlah penerima bantuan PKH, saat ini di Indonesia ada sekira 10 Juta KPN, di tahun 2020 angka tersebut dinaikan menjadi 15,6 Juta KPN. Semakin meningkatnya anggaran Bansos merupakan bukti pemerintah terhadap agenda memerangi kemiskinan dan perlindungan bagi masyarakat yang bermasalah dengn sosial,” tuturnya.

Dikatakannya Kemensos berkomitmen terus membenahi penyelenggaraan program pembangunan sosial agar terciptanya pelayanan publik yang baik dalam konsep bantuan sosial.

“Kami yakin sinergi Kemensos dan Polri mendorong penyelenggaraan penyaluran bantuan sosial yang aman, dan terlindungi dari segala bentuk penyimpangan,” imbuhnya.

Sementara itu Prof H Tito Karnafian PhD mengucapkan apresiasi dan terima kasih karena telah mempercayai Polri membantu mengamankan penyaluran bantuan sosial.

“Presiden betul-betul memberikan atensi yang sangat besar untuk memerangi kemiskinan dengan menganggarkan dana yang besar. Untuk itu perlu kesinergian kita agar penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran,” ucap Kapolri.

Ia juga mengatakan Pemerintah Pusat akan membentuk Satgas terkait pengamanan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial ini.

“Kita siap membantu Kemensos mencegah permasalahan hukum jika terjadi penyimpangan, dan membantu menyampaikan program-program bantuan sosial yang transparan kepada publik,” pungkas Tito.(yud)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *