KORDANEWS – Mengingat kepala Desa Bailangu mengundurkan diri dari jabatan karena mengikuti pencalonan legislatif, maka untuk memastikan penyelenggaran desa terus berjalan tentunya dilakukan pergantian kepala desa yang baru.
Hal ini sebagaimana sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang tertuang berdasarkan Tahapan Pilkades Antar Waktu berdasarkan Peraturan Bupati No 72 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati no 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Proses pergantian kepala Desa Bailangu dimaksud telah dilakukan dan pada hari ini telah dilantik oleh Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MM secara langsung Suandri AMd sebagai Kepala Desa Bailangu Pergantian Antar Waktu (PAW) (Selasa, 15/1) kemarin.
“PAW ini dilakukan supaya di desa Bailangu penyelengaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan Kades PAW bisa melayani kebutuhan masyarakat bailangu apalagi sebentar lagi kita juga dihadapkan dengan penyelenggaran Pemilu serentak 2019 kiranya kades dapat menyukseskan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada April nanti,” ujar Camat Sekayu, Marko Susanto SSTP MM.
Dijelaskan, Marko pelantikan Kades Bailangu tersebut menindaklanjuti Surat Bupati Nomor: 141/60/DPMD-PD/I/2019 tanggal 9 Januari 2019 Perihal Penunjukan Untuk Melantik dan Memandu Sumpah Jabatan Kepala Desa Bailangu Antar Waktu Periode 2018-2019.
“Alhamdulillah pelantikan berjalan lancar dan berjalan khidmat,” jelasnya.
Diceritakan kronologis terjadinya pelantikan Kades PAW Desa Bailangu yakni berawal dari Pengunduran diri kepala desa Bailangu, Hamzah, SH pada Juli 2018 karena mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kab Muba.
“Selanjutnya diangkat Penjabat Kades Bailangu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu melalui Mekanisme Musyawarah Desa,” ulasnya.
Kemudian, tahapan Pilkades antar waktu berdasarkan Peraturan Bupati No 72 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Bupati no 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.













