Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel telah menerapkan dan menggangarkan gaji kepala desa setara ASN golongan IIA itu pada awal 2019 ini.
“Mulai tahun ini sudah kita anggarkan Rp 25 Juta per desa tetapi dengan bahasanya itu seperti biaya keperluan PKK, Posyandu, dan biaya operasional desa itu sendiri,” jelasnya.
Untuk rinciannya, lanjut Herman Deru, pihaknya telah membantu opersional desa Rp 25 Juta per tahun. “Jadi per tahun itu Rp 25 juta jika dibagi selama 12 bulan, berarti ada Rp 2 juta perbulan penambahan untuk operasional desa itu,” pungkasnya. (Ab)
Editor : Chandra













