KriminalSumsel

Dua Sekawan Ade dan Yogi Ditangkap Saat Antar Sabu ke Petugas

×

Dua Sekawan Ade dan Yogi Ditangkap Saat Antar Sabu ke Petugas

Share this article

KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil meringkus Ade Wahyudi dan Yogi Putra Pratama, dua sekawan pengedar sabu ini dengan barang bukti sabu sabu seberat 101,46 gram.

Kedua tersangka diringkus ketika hendak mengantar barang haram tersebut kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli Sabtu 12 Januari 2019 kemarin, di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang.

Dari pengakuan tersangka Ade dan Yogi inilah bahwa sabu yang mereka edarkan berasal dari Ariyadi. Tidak mau membuang waktu anggotapun melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga tersangka Ariyadi berhasil diringkus di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti sabu sabu seberat 464,36 gram yang dikemas dalam lima paket.

Menurut keterangan tersangka Ade dan Yogi sabu seberat 101,46 gram dibelinya dari tersangka Ariyadi sebesar Rp70 juta dan akan dijual seharga 72 juta.

“Untungnyo cuma dua juta, dari keuntungan Rp 2 juta itu kami bagi dua. Hasil untung itu aku gunakan untuk kepentingan sehari-hari sebagian untuk beli susu anak aku,”kata Yogi warga Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *