Selain kepada pihak kepolisian, mereka juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas Izin Operasional Genset perusahaan, rumah makan, hotel berbintang dan tempat hiburan dikota Palembang.
“Kami juga mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindak tegas dan memberikan Sanksi kepada beberapa Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin operasional gensetnya yang telah melanggar Undang -undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015,”bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo mengatakan aspirasi massa dan data yang disampaikan sudah diterima dan selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumsel.(Dik)
Editor : mahardika













