KriminalSumsel

Kesal karena Dipalak dan Kepala Dipukul, Ondok Akhirnya Habisi Nyawa Hendra

×

Kesal karena Dipalak dan Kepala Dipukul, Ondok Akhirnya Habisi Nyawa Hendra

Share this article

Menurut Agus, dari hasil penyidikan yang dilakukan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 338 KUHP. ” Tersangka ini melakukan pembujuhan ini karena dendam sering dimintainuang dan juga di pukul korban ,” ujarnya.

Sementara ibu korban, Sri Kusmiati (39) mengatakan ia meminta agar tersangka di hukum seberat – beratnya. “Kalau pacak Dio dihukum mati , cakmano Dio mati ke anak aku,” pungkasnya. (Dik)

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *