Menurut Agus, dari hasil penyidikan yang dilakukan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 338 KUHP. ” Tersangka ini melakukan pembujuhan ini karena dendam sering dimintainuang dan juga di pukul korban ,” ujarnya.
Sementara ibu korban, Sri Kusmiati (39) mengatakan ia meminta agar tersangka di hukum seberat – beratnya. “Kalau pacak Dio dihukum mati , cakmano Dio mati ke anak aku,” pungkasnya. (Dik)
Editor : mahardika













