“Keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkan perbuatan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya kami tangkap dirumahnya kemarin, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan,”ujarnya.
Untuk korbannya sudah kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda untuk di visum. Dari hasil visum inilah bisa terlihat sudah berapa kali pelaku melakukan sodomi kepada korban.
“Kami juga terus mendalami apakah ada korban lain. Untuk tersangka kami jerat dengan pasal 35 Tahun 2004 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya.(Dik)
Editor : mahardika













