KORDANEWS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Mediasi Sengketa Lahan Antara Muzakir Warga Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman dengan PT Guthrie Pecconia Indonesia (GPI), di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Rabu (23/1/2019).
Pada rapat tersebut Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Rusli SP MM selaku Pimpinan Rapat memutuskan membentuk tim untuk mengecek langsung kelapangan, guna memastikan dan mencari titik terang atas laporan warga Desa Kasmaran yang mengklaim lahannya diserobot PT GPI.
“Kesimpulan kita, tanggal 30 Januari 2019 bersama tim yang akan kita bentuk diantaranya yang prioritas dari BPN Muba, Dinas Perkebunan Muba, Bagian Batas, untuk memastikan letak lahan yang masuk dalam Hak Izin Usaha (HGU) PT GPI atau tidak,” kata Rusli.
Sementara itu, Hilman Staf Humas PT GPI mengatakan lahan yang diklaim masyarakat Desa Kasmaran di GPI 4, Blok 6 Delta 9 berada dalam HGU No 09/2003 yang dikeluarkan BPN.
“HGU itu kita dapatkan dari Pemerintah, dan tentu ada tahapan-tahapan yanng harus dilalui untuk mendapatkan HGU, diantaranya dokumen ganti rugi lahan,” papar Hilman.













