Akibat perbuatannya terlapor terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak RP 1 miliar.
Masih kata Kapolres, terlapor akan diproses sesuai undang undang dan hukum yang berlaku.
Terlapor dijerat pasal 2 Ayat 1 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang No. 20 Tahun 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 Sub A, B ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDIAIR Pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 Sub A, B ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Sementara itu, terlapor AJ mantan Kades, mengaku dirinya khilaf telah menggunakan uang Dana Desa yang semestinya digunakan untuk melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembuatan jalan usaha tani dan digunakan untuk hajatan saudaranya.
“Selain uang tersebut digunakan untuk biaya hajatan saudaranya, uang itu juga saya gunakan juga untuk menyalurkan hobi mancing dan jalan jalan ke Jakarta hingga Bengkulu,” terangnya sembari tertunduk malu.
Editor : mahardika













