KORDANEWS – Aksi menyimpan barang haram narkotika jenis sabu yang dilakoni Dedi Kari Niko (40), untuk mengelabui petugas Satnarkoba Polres Pagaralam, agaknya tidak berhasil.
Terbukti, warga Perumnas Nendagung ini tak berkutik saat angota Satnarkoba yang dipimpin KBO, Ipda Ramsi menggeledah kediamannya menemukan paket kecil sabu yang siap edar yang disimpan tersangka di dalam termos nasi.
Akibtanya, Dedi terpaksa digiring petugas berikut barang bukti 15 paket kecil sabu, dan harus merasakan dinginnya tembok sel Mapolres Pagaralam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu 26 Januari 2019, sekira jam 15.15 wib terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Pagaralam.













