” Kopolsek Ilir Timur I Kompol Edy Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, bahwa anggota kami berhasil mengamkan seorang pelaku penipuan, berdasarkan laporan dari masyarakat ada seorang penipuan berkedok porposal banguna pos kamblik mengatas nama dari RT yang berada di Jalan Kolonel Atmo Kecamatan Ilir Timur I.
Setelah di cek RT setempat bahwa tidak ada porposal untuk membangun pos kamblik didaera tersebut, dengan bermodus mengatarkan porposal ke toko-toko agar mendapat uang banyak tetapi pelaku hanya mendapat uang 50 sampai 100 ribu,” kata Edy
Pelaku sindiri sudah melakukan aksi penipuan hampir satu tahun lebih, jadi atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 378 KHUP dengan acaman hukuman 4-5 tahun penjara. (Dik)
Editor : Chandra













