“Kopolsek Ilir Timur I Kompol Edy Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan. anggota kami berhasil mengamankan pelaku jambret dengan beserta barang bukit sepeda motor NMAX dan tas berisi uang 50 rb.
Berawal korban melintas Jalan Letkol Iskandar menggunakan sepeda motor dari arah belakang datanglah dua orang pelaku dari belakang menggunakan speda NMAX, pelaku JL yang masih dpo mengambil tes korban dengan paksa. Ketika korban berteriak jamberet keduanya pun lari.
“Korban pun mengejar ketika dikejar sepeda motor pelaku menambarak kendaraan yang berada didepannya, pelaku pun terjatuh dan diamankan oleh warga sekitar lantara mendengar teriak korban,” ungkap Kapolsek IT I.
Tidak lama kemudian anggota kami pun datang dan langsung mengamankan pelaku digiring ke Mapolsek. atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan acaman 7 tahun penjara,”pungkasnya (Dik)
Editor : Chandra













