Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers memutuskan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers. Keputusan tersebut diketuk dalam sidang pleno Dewan Pers.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang didapat detikcom, Rabu (30/1).
Editor : Jhonny











