KORDANEWS- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyampaikan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya tanggal 21 Januari 2019.
Terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel pada Rapat Paripurna ke 56 DPRD sumsel tahun 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (31/1).
Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumsel, H Muhammad Aliandra Gantada, SH. M.Hum. Didampingi Wakil Ketua H Chairul S aleh Matdiah, SH. HM. Yansuri dan Kartika Sandra Desi, SH.
Dihadiri juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Dorkompinda). Staf Ahli Gubernur, Sekda, Asisten, Kepala OPD serta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gubernur dalam jawabanya mengucapkan terimaksih atas dukungan dan apresiasi dari fraksi-fraksi DPRD sumsel terhadap diajukannya Raperda RPJMD Provinsi Sumsel yang harus memberikan arah yang jelas dalam melaksanakan pembangunan.
Dengan penyelarasan terhadap visi dan misi dengan tagline Bersatu Sumsel Maju.
Adapun ke tujuh Raperda yang disampaikan untuk dibahas dan diteliti menjadi Perda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.













