KORDANEWS — Sairun alias Upuzan (32) pelaku perampokan dan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Fatmi Rohanayanti mahasiswi semester III UIN Raden Fatah Palembang yang ditangkap tim gabungan Polda Sumsel, Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim merupakan pelaku tunggal.
“Tidak butuh waktu lama hanya 1 x 24 jam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang sudah ditangkap polisi, pelaku sudah berada di Polres Muara Enim saat ini masih dalam pemeriksaan,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat pres rilis di Mapolda Sumsel Sabtu (2/2/19).
Tertangkapnya pelaku ini, dari hasil pemeriksaan laboratorium bercak sperma yang ada dikemaluan korban, serta bekas cakaran dikuku korban.
“Dari hasil pemeriksaan ini bercak sperma dikemaluan korban positif DNA pelaku. Begitu juga bekas cakaran dikuku korban merupakan cakaran ditangan pelaku. Pengungkapan kasus ini benar benar dilakukan secara ilmiah,”tambahnya.
Dikatakan Zulkarnain pelaku Upusan diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dimana pelaku dihukum sepuluh tahun dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu.













