KORDANEWS — Tak terima tanah seluas satu hektare yang terletak di Jalan Durian RT 14 RW 04 Kampung Serang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang diduga telah dirusak dan diserobot oleh salah satu oknum developer dikota Palembang.
Membuat Zainal Arifin Firdaus melaporkan oknum developer berinisial JS dan kawan kawan ke Polda Sumsel pada Senin 28 Januari 2019 dengan sangkaan penyerobotan dan pengrusakan tanah secara bersama sama. Dan laporan nya sudah diterima dengan laporan polisi nomor LPB / 110 / I / 2019 / SPKT tanggal 28 Januari 2019.
“Penyerobotan dan pengrusakan ditanah saya baru diketahui Jumat 25 Januari 2019 kemarin. Saat saya datang untuk melihat tanah saya, tanaman yang ada ditanah saya sudah rata dirusak dengan alat berat,”kata
Zainal Arifin Firdaus dihadapan wartawan dikantor pengacara Samudera Minggu (3/2/19).
Diceritakannya, tanah seluas satu hektare miliknya tersebut dibeli dari Haji Madrawi seharga 18 juta pada tahun 2009 lalu, dengan surat yang dimiliki surat dari camat tahun 2000, dan sudah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang, dan keluarlah peta bidang dari BPN nya.
“Saya beli tanah itu sudah saya lakukan pengoperan hak atau balik nama dari Haji Madrawi ke nama saya dinotaris Gunata. Sedangkan oknum developer yang menyerobot tanah saya tidak bisa menunjukkan secarik dokumen apa pun,”terang warga Komplek Griya Buana Indah I, Jalan Nuri 1, Blok L 3, Soak Permai RT 83, RW 08, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini.
Dijelaskannya, ditanah miliknya tersebut sudah sudah ada batas berupa pondasi dan kanal air bahkan sudah ada plang nama dicabut oleh terlapor.













