“Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan standar operasional (SOP) yang dimiliki laporan tersebut dalam satu minggu langsung ditindaklanjuti, apabila dokumennya sudah lengkap melalui satgas tersebut akan menilai masuk dalam ranah pidana atau mungkin kesalahan administrasi.
“Saat ini sudah banyak terkait masalah peyalahgunaan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa ada juga salah secara prosudural. Sangsinya sendiri apabila ditemukan aspek pidana maka aparat hukum yang memprosesnya,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengatakan, agar dana desa tidak disalah guna, maka peranan pengawasan dari inspektorat provinsi sangatlah diperlukan biar tetap bisa terkontrol dengan baik.
Hal tersebut akan bersinergi dengan program pemerintah provinsi demi mengentaskan angka kemiskinan yang masih tinggi di Sumsel 12, 80%.
“Kita kabupaten dan kota sudah sepakat untuk menuntaskan angka kemiskinan 1 digit. Memang ini tidak mudah makanya kami mulai ngebut memperbaiki infrastruktur di seluruh Sumsel hingga ke pelosok desa,” singkatnya. (Ab)
Editor : Chandra













