Selain itu, sebelum mengikuti Diksar para mahasiswa atau peserta diwajibkan untuk dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.
“Mereka harus memenuhi surat-menyurat terlebih dahulu, yakni surat izin orang tua, surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan surat persetujuan dari kampus, “jelasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan kejadian mengenai adanya anggota Mapala meninggal karena kekerasan, menurutnya kemungkinan adanya kekeliruan dan kontrol diri dari panita yang bersangkutan. Seperti
pesertanya kecapean atau panitia dikejar-kejar waktu sampai melakukan kontak fisik.
“Terkadang panitia memberi hukuman fisik kepada peserta yaitu apabila melakukan pelanggaran, tidak menepati SOP, atau melawan panitia, “ungkapnya.
Anggi pun menambahkan dengan harapan agar semua para penggiat alam dapat selalu safety, terutama untuk diri sendiri dan tidak membahayakan orang lain.
“Kami tahu setiap organisasi mapala memiliki peraturan yang berbeda-beda, untuk itu bagi Mapala agar selalu dapat saling menjaga sesama saat melakukan pendakian digunung, agar tidak menimbulkan bahaya bagi sesama, “harapannya.
Untuk diketahui Mapala KELARAS merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang berdiri sejak tahun 1986. KELARAS adalah Kelompok Alam Raya STISIPOL Candradimuka Palembang. (Ab)
Editor : Chandra













