Setelah tiba di lokasi, sekitar pukul. 10.30 WIB, Tim Gabungan TNI – Polri dari Kabupaten Lahat ini langsung melakukan pengepungan. Dalam pengepungan tersebut, Tim Gabungan berhasil menangkap tiga orang tersangka yang berada di lokasi berikut mengamankan barang bukti 390 batang pohon ganja yang diperkirakan berumur dua tahun di lahan sekitar setengah hektare.
Saat ini, ketiga tersangka DD (32 tahun), AH (36 tahun) dan YIB (38 tahun) kesemuanya diketahui warga Desa Gelung Sakti berikut barang bukti 390 batang ganja kini diamankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
editor : red













