Setelah menerima laporan korban, anggota Polsek Tanah Abang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, kemudian anggota Polsek Tanah Abang, mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di warung KM 37. Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan,”Ungkapnya.
Editor : Jhonny













