KORDANEWS – Badan Kepegawaian Negara atau BKN memberikan larangan yang harus diperhatikan bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) saat menghadapi Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden (Pilpres) dan Anggota Legislatif (Pileg) pada April 2019 nanti. Larangan tersebut diberikan agar dapat ASN menjaga netralitas dan berkomitmen menempatkan peran juga fungisnya secara proposional. Apalagi telah tercantum sesuai pasal 2 Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.
“Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Kepala BKN Bima Haria sebagaimana dikutip Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (8/2) sore.
Dirinya juga menjelaskan secara rinci Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden dengan cara, dengan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden dan Wakil Presiden, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, juga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang dan uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.













