Dilansir dari Tempo, Meski hingga kini OJK telah menindak setidaknya 600 pelaku fintech ilegal, Tongam mengatakan aktivitas yang melanggar Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 itu terus muncul kembali. Kebanyakan dari mereka datang lagi dengan merek yang berbeda.
“Kami blokir satu, muncul lagi yang lain, bahkan ada yang seakan-akan fintech yang legal hanya berbeda spasi,” ujar Tongam. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengambil utang sebagaimana kemampuan membayarnya.
Dari kasus-kasus yang ada, ia berujar sudah ada kasus pinjaman online yang telah masuk ke ranah pidana dan saat ini berada di tahap penyidikan.”Harapannya segera masuk pengadilan.”
Hingga saat ini, OJK mencatat baru 99 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar dan berizin. Kepada mereka, otoritas mewajibkan perusahaan untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjam agar dapat menilai tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga. OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech pinjaman online ilegal agar segera melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Editor : Chandra













