KriminalPeristiwaSumsel

Selama 4 tahun menjadi DPO, Polda Sumsel Berhasil Ringkus Ade di Warung Mie Aceh

×

Selama 4 tahun menjadi DPO, Polda Sumsel Berhasil Ringkus Ade di Warung Mie Aceh

Share this article

KORDANEWS — Usai sudah pelarian Ade Sulistiyo Alias Toleh (22), setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya Jaya Wijaya (16) meninggal dunia di Jalan POM IX, depan stasiun TVRI, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada 27 Desember 2014 silam.

Ade Sulistiyo pelaku yang ikut mengeroyok korban berhasil ringkus anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel ditempat kerjanya diwarung mie Aceh, Jalan Radial, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Rabu (13/2/19) sore.

Melakukan perlawanan saat ditangkap petugas pun melumpuhkan tersangka dengan dua tembakan dikakinya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kanit I Kompol Antoni Adhi mengatakan tersangka Ade alias Toleh merupakan DPO dalam kasus pengeroyokan yang korbannya Jaya Wijaya meninggal yang terjadi empat tahun lalu.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka berada di Palembang dan bekerja disalah satu warung mie di Jalan Radial

“Setelah diselidiki benar ada disana langsung kami lakukan penangkapan. Namun saat akan kami tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga kami berikan tindakan tegas dengan menembak kakinya,”ujarnya.

Untuk pengeroyokan korban, tiga dari empat tersangka, yakni Andi, Edo, dan Iwan telah selesai menjalani hukumannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *