KriminalPeristiwaSumsel

Selama 4 tahun menjadi DPO, Polda Sumsel Berhasil Ringkus Ade di Warung Mie Aceh

×

Selama 4 tahun menjadi DPO, Polda Sumsel Berhasil Ringkus Ade di Warung Mie Aceh

Share this article

“Namun Ade melarikan diri, selama empat tahun menjadi DPO, untuk itu dirinya harus menjalani hukumannya sama dengan ketiga tersangka yang telah selesai menjalani, “jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Ade, ia ikut mengeroyok korban karena diajak Andi, Edo dan Iwan yang kini sudah bebas dari penjara. Dimana saat itu ia sedang minum bersama tak jauh dari rumahnya Jalan Kapten A Rivai, Lorong Bintan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Saat itu kami lagi minum minuman keras, Edo dan Andi ngajak saya nemui korban, kalau tidak salah gara gara saling pandang, korban langsung kami temui di depan TVRI,”katanya.

Lanjutnya, setelah bertemu sama korban langsung diserang, “Saya tusuk tubuhnya sebanyak tiga liang dua dibagian perut dan satu tusuk lagi dibagian belakang. Lalu Iwan membacok nya setelah kami serang korban terkapar lalu kami lari. Pisau yang nusuk korban saya taruh dirumah Dodi,”tambahnya.

Selama pelariannya, Ade bersembunyi dirumah neneknya di Kabupaten OKU Selatan, setelah dirasa aman Ade pun kembali ke Palembang dan bekerja sebagai juru masak diwarung mie Aceh.

“Saya tahu kalau Andi, Edo dan Iwan sudah bebas dari penjara karena rumah kami satu kampung dan saya sering ketemu sama mereka,”bebernya.

pungksnya (Dik)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *