KORDANEWS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Jumat (15/2/19) menangkap Z merupakan kurir narkoba yang membawa sabu seberat dua kilogram. Penangkapan tersangka warga Desa Gampong Keulilee, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ini dilakukan setelah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang ditumpangi tersangka melintas dari Medan di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dengan tujuan Palembang.
Setelah dihentikan bus yang ditumpangi Z dan digeledah anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti sabu seberat dua kilogram dari dalam tas yang dibawa Z.
Z mengaku sabu yang dibawanya dari Medan dengan tujuan kota Palembang merupakan milik A (DPO). A menyuruh Z untuk mengatarkan sabu kepada M yang ada dikota Palembang.
“Barang itu (sabu – red) sudah berada diloket bus ALS yang ada di Medan. A memberi upah enam juta kepada saya, satu jutanya saya berikan kepada istri saya dan lima juta nya saya bawa,”kata Z saat dihadirkan pres rilis dikantor BNNP Sumsel Senin (18/2/19).
Dikatakannya, ia nekat menjadi kurir sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dimana anaknya yang masih balita menyusu dan perlu uang untuk membeli susu.
“Baru pertama kali saya melakukan ini, karena saya perlu uang untuk keperluan sehari hari, ditambah lagi untuk membeli susu anak saya,”katanya.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka ini ditangkap setelah informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kurir sabu dari Medan yang akan tiba di Palembang. Dari informasi inilah anggota BNNP melakukan penyelidikan.













