KORDANEWS — Dalam debat capres yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Minggu kemarin (17/2). Capres nomor urut satu , Jokowi menyampaikan soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh. Meskipun sebetulnya status lahan ratusan hektare itu adalah tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki Hak Guna Usaha atau HGU.
Membuat Jokowi kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kali ini, Jokowi dilaporkan, karena pernyataannya yang dinilai menyerang pribadi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Diungkapkan Jokowi, laporan ke Bawaslu ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan usai debat capres pertama tentang pernyataan soal caleg eks korupsi Partai Gerindra. Ia pun heran, kenapa selalu dilaporkan.













