“Penyelenggaraan Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 ini, selain dalam rangka kewaspadaan nasional menjelang Pemilu serentak, tetapi juga sebagai wujud implementasi dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga dengan demikian, Pemilu serentak tahun 2019 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Soedarmo.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo menegaskan, pihaknya siap menjalankan pemilu yang damai. Sebab Kota Palembang sampai saat ini juga dikenal sebagai kota zero konflik.
“Belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2018, kami siap menyukseskan Pileg dan Pilpres 2019 pada 17 April mendatang,” singkatnya. (ril/eh)
Editor : Chandra













