KORDANEWS – Terkait penggunaan fasilitas Negara untuk media kampanye yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, H Juarsah beberapa Minggu lalu kini telah menemui titik terang.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, Suprayitno menjelaskan, yang bersangkutan memang benar bersalah karena menggunakan fasilitas Negara untuk Kampanye.
“Iya benar, setelah kita pelajari yang bersangkutan memang bersalah, dan setelah mempelajari peraturan yang ada, yang bersangkutan tidak bisa di bawa ke ranah pidana, hanya diberikan teguran secara tertulis, karena yang bersangkutan melanggar secara administrasi, agar yang bersangkutan tidak mengulangi hal tersebut,” terang Yitno saat bincang dengan Kordanews.com, Selasa (05/03/2019).
Dilanjutkan Yitno, PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 64, pejabat negara dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara. Berdasarkan kajian, yang bersangkutan terbukti tidak melakukan kampanye, hanya saja yang bersangkutan memberikan keterangan kalau dirinya secara pribadi mendukung salah satu Paslon capres dan cawapres.













