“Itu saja, tetapi yang membuat nya jadi salah karena yang bersangkutan melakukan hal tersebut di ruang kerjanya, yaitu kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.
Dijelaskan Yitno, yang bersangkutan mengakui kalau memang pengambilan video tersebut diruang kerjanya, dan dirinya juga mengaku tidak mengetahui kalau tidak boleh kampanye menggunakan fasilitas Negara.
“Beliau mengaku pembuatan video tersebut di ruang kerjanya,”tukasnya.
Diketahui, Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim, H Juarsah melakukan pengambilan video dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres diruang kerjanya, video tersebut diakuinya diambil oleh Sopir pribadinya, Eko, Sabtu (09/02/2019) karena dirinya diminta oleh pengurus PKB pusat untuk membuat video tersebut. (Ari)
Editor : Chandra













