HeadlineKriminalPeristiwaSumsel

Tim Gakkum KLHK Tangkap Pensiunan PLN Yang Tak Miliki Surat Kepemilikan Kebun Sawit Seluas 206 Ha

×

Tim Gakkum KLHK Tangkap Pensiunan PLN Yang Tak Miliki Surat Kepemilikan Kebun Sawit Seluas 206 Ha

Share this article
Tak Miliki Dokumen
KORDANEWS — Tim Gakkum Kementrian Lingkungan Kebun (KLHK) Sumsel Seksi Wilayah III, pada Jum’at (2/3). Berhasil mengamankan BS (66)  yang sudah lima tahun memiliki kebun sawit seluas 206 Hektare di Kecamatan Lalan, Kabupaten, Musi Banyuasin (Muba), ia terpaksa diamankan lantaran tidak memilik surat-surat resmi.
BS ditangkap karena sudah lima tahun menggarap tanah tanpa bisa menunjukkan dokumen lahan tersebut dan alat berat yang ia miliki. Dikatakan Plh Kepala Seksi , Edi Sofyan tersangka ini sudah berkebun secara ilegal dikawasan Hutan produksi.
” Saat ditangkap ia tidak bisa menunjukkan dokumen atas tanah tersebut , dan juga tidak bisa menunjukan dokumen alat berat yang ia miliki,” tuturnya.
Dikatakan Edi , tersangka ini sudah lima tahun menggarap perkebunan sawit di hutan produksi seluas 206 hektare dan sebagaimana sawitnya sudah panen. ” Ia beli tanah itu dengan mantan Camat disana lima tahun lalu sebesar Rp 1,5 M . Usai ditangkap pensiunan PLN itu sekarang sudah dititipkan di Rutan Pakjo,” ujarnya.
Masih dikatakan Edi , selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pompa air , alat – alat berat dan buku catatan jual beli buah sawit. ” Masih ada satu saksi lagi yang akan diperiksa , atas kejadian tersebut BS dikenakan pasal 92 ayat 1 dengan ancaman tiga tahun penjara ,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *