KORDANEWS – Tidak menaati aturan yang ada, ratusan alat peraga kampanye (apk) di wilayah dalam kota Muara Enim dicopot paksa oleh Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Muara, Selasa (05/03/2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno menjelaskan semua APK yang dicopot karena tidak mengindahkan aturan yang ada.
“APK yang dicopot karena dipasang ditempat yang tidak semestinya, seperti taman kota, pohon-pohon yang ada disepanjang jalan, dan komplek perkantoran,” tuturnya.
Untuk APK yang boleh dipasang, jelas Yitno, paling besar ukuran 4×7 meter, lewat dari itu akan segera ditindak.
Masih kata Yitno, untuk APK yang dicopot, sebelumnya sudah diberikan peringatan, dan diberi waktu maksimal satu Minggu untuk memindahkan atau melepas sendiri APK. Namun tidak juga di indahkan, karena itu pihaknya menertibkan APK tersebut bersama dengan satpol PP.
“Untuk saat ini, penertiban ini hanya dilakukan didalam kota, nanti secepatnya akan kita instruksikan ke Panwascam yang ada di kecamatan untuk menertibkan APK yang melanggar aturan,” tambahnya.
Penertiban apk diserahkan ke Panwascam dibantu oleh oleh PPK dan kasi trantib, khusus untuk apk yang berbayar, pihak nya memberikan tanda peringatan kalau apk tersebut melanggar, waktu paling lama kami berikan satu Minggu untuk mencabut apk
Dijelaskan Yitno, dalam PKPU nomor 23 tahun 2018, KPU harusnya memfasilitasi APK berbayar, seperti APK yang dipasang di Billboard atau papan reklame.
“Berhubung KPU Kabupaten Muara Enim tidak memberikan fasilitas tersebut maka APK yang dipasang melanggar aturan, dan terpaksa kita copot,” tukasnya. (Ari)
Editor : Jhonny













