Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya…
Ratusan Warga Lahat, Lakukan Unjuk Rassa Dihalaman Pemkab Lahat

Ada seluas 180,36 hektar lahan adat yang menurut mereka telah di olah dan ditanami seperti pohon Kopi, Karet, Durian dan Sawah oleh para orang tua mereka dahulu, namun di ambil alih oleh PT. Artha Prigel pada tahun 1993 dengan ganti rugi secara tak adil.
“Pada 26 tahun yang lalu mereka (PT. Artha Prigel) masuk ke desa kami dan melakukan penggusuran pada malam hari tanpa ganti ruga yang jelas, dan banyak warga kami di intimidasi karena pada masa itu masa orde baru,” Jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga Desa Pagar Batu, Wakil Bupati Lahat Hariyanto SE. MM. bersama SKPD dan Ketua DPRD Lahat menggelar pertemuan di ruang Off room Pemda Lahat. Dalam pertemuan tersebut pihaknya berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi kedua belah pihak.
“Nanti kami akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu, agar permasalah lahan ini segera selesai,” Ujar Hariyanto singkat. (Jmil)
Editor : Jhonny












