HeadlineKriminalPeristiwaSumsel

Imigrasi Kelas 1 Palembang, Deportasi Chris Leong bersama 19 WNA

×

Imigrasi Kelas 1 Palembang, Deportasi Chris Leong bersama 19 WNA

Share this article
KORDANEWS — Warga negara Malaysia bernama Chris Leong yang ditangkap bersama 19 rekan lainnya, dikarenakan membuka praktik pijat tradisional di Palembang, Akhirnya dipulangkan oleh Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengatakan, 20 WNA itu dipulangkan sejak Minggu (10/3/2019) kemarin ke negara mereka masing-masing.
” Ya ke 20 WNA nya sudah dipulangkan, pada hari Minggu. Karena kasusnya kemarin bukan merupakan peristiwa pidana, memang dia terbukti melakukan pemijatan, terbukti dia ada diruangan itu bersama-sama yang lain. Tetapi tak ada peristiwa pidana,” kata Raja, saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
Chris sebelumnya diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Dimana menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersil dan membuka praktik pijat di salah satu hotel hingga  meraup keuntungan  Rp 1 miliar per hari dari ratusan pasien.
Namun, menurut Raja, setelah dilakukan penyelidikan mereka tak menemukan dugaan tersebut, sehingga Chris lolos dari jeratan tindak pidana.
“Jadi bukan merupakan peristiwa pidana, rupanya kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, merupakan peristiwa pidana. Sehingga dikeluarkan SP3,” ujarnya.
Dilanjutkan Raja, Chris bersama 19 rekannya yang lain ditahan di Rutan Pakjo sejak (15/1/2019) hingga Sabtu (9/3/2019). Selama masa tahanan, iapun mengakui jika penyidik kehabisan waktu mencari bukti hingga akhirnya 20 WNA tersebut hanya dideportasi.
“Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan, masa tahanan sudah mau habis, sementara kita tidak mendapatkan bukti lengkap. Jangan sampai kita yang berbalik,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor KemenkumHAM Sumsel Sudirman D Hurry sempat mengatakan, jika penahanan 20 WNA tersebut setelah pihak penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan kepada Chris Leong dan rekan-rekan.
Dari hasil pemeriksaan, 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.
“Pemeriksaan kemarin dilakukan tiga hari oleh Dirjen Imigrasi, hasilnya sudah ditetapkan tersangka sehingga dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses Pro justitia. Mereka menggunakan Visa kunjungan, tetapi malah membuka praktik pijat ilegal”kata Sudirman, ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019) lalu.
Sudirman melanjutkan, dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.
” Kalaupun P19 (berkas belum lengkap) akan kita lengkapi lagi, tapi saya yakin sudah lengkap sehingga proses sidang bisa cepat,” ujarnya.
Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *