Ia menjelaskan, pencairan dana desa sudah ada di Bank SumselBabel, tinggal mengambil saja, dengan membawa surat penghantar dari DPMD Lahat.
“Anggaran ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), lalu turun ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), setelah itu, barulah dialokasikan ke Rekening Kas Desa (RKD),” terangnya Fauzan.
Fauzan mengemukakan, apabila dalam pelaksanaan dana desa, masih ada sisa anggaran maka harus dikembalikan ke kas desa.
“Nantinya saat anggaran berjalan, masih bisa dianggarkan dan diambil di bank,” tutupnya.
Editor : Chandra













