KORDANEWS – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muara Enim meringkus pengedar narkoba di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Senin (18/3/2019). Pelaku yakni Heri Yansyah (31) dan Wendi Saputro (19), keduanya merupakan warga desa setempat.
Kepala BNNK Muara Enim AKBP Abdul Rahman menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan keberadaan pelaku.
“Keduanya ditangkap sekitar pukul 11.20 di kediaman tersangka Heri Yansyah, saat keduanya sedang mem-packing paket shabu,” kata Rahman.
Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar narkoba untuk kalangan remaja dan pelajar di wilayah Muara Enim. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus rokok berisi 14 paket shabu dengan berat 3.17 gram.













