Kemudian 10 paket shabu seberat 2.23 gram, 5 paket dengan berat 1.26 gram dan satu butir pil ekstasi logo minion warna hijau dengan berat 0.38 gram.
“Total barang bukti yang diamankan 29 paket shabu dengan berat 6,66 gram dan satu butir pil ekstasi,” papar Rahman.
BNNK Muara Enim juga mengamankan barang bukti lainnya yakni empat unit handphone, alat isap shabu, kawat kecil, korek api dan pisau golok ukuran besar.
“Selain itu turut diamankan uang tunai Rp1.577.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika,” imbuhnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ari)













