KORDANEWS – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menerima Kunjungan Tim Spesifik Komisi IX DPR RI, dalam rangka pengawasan peredaran kosmetik, obat traditional dan suplemen kesehatan di Kantor Balai Besar POM Provinsi Sumsel, Selasa (19/3).
Dalam kesempatan ini Gubernur Sumsel H Herman Deru berinisiatif akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum Rancangan Undang-Undang mengenai obat dan makanan diundangkan. Dalam Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan memuat tugas dan fungsi dari masing-masing anggota atau tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Kesehatan, Pol PP, serta kepolisan.
Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut akan memberikan kekuatan untuk BPOM untuk mengawasi juga menindak, dimana diyakini akan mampu melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik dan makanan berbahaya untuk jangka panjang.













