KriminalPeristiwaSumsel

Jadi Bandar Narkoba, Dua Warga Muara Enim Diciduk Polisi

×

Jadi Bandar Narkoba, Dua Warga Muara Enim Diciduk Polisi

Share this article
KORDANEWS – Irsan (38) dan Sapril (48) tak bisa berbuat banyak saat diringkus tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Lembak Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/03/2019) kemarin.
Keduanya merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di kawasan Kecamatan Lembak Muara Enim, kini mereka berdua telah diamankan polisi di dua tempat yang berbeda.
Pelaku Irsan warga asal Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih ini, ditangkap sekitar pukul 11.30 Wib saat berada disekitar Jalan Perumahan Lembak, Kecamatan Lembak. Sementara tersangka Sapril diringkus dirumahnya di Dusun 3 Desa Lembak, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan paket sabu siap edar seberat 7,75 gram dan satu kantong berisikan biji ganja seberat 18,13 gram.
Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima anggotanya, bahwa di daerah Perumnas Lembak kerap terjadi transaksi dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Desi, anggotanya menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan banyak petunjuk akhirnya mereka berhasil mengamankan pelaku satu persatu.
“Saat itu tersangka Irsan menggunakan sepeda motor dan sempat terjadi kerjar-kejaran. Namun beruntung yang bersangkutan dapat diamankan,” kata dia, Rabu (20/3)
Saat digeledah lanjutnya, polisi menemukan sebuah plastik bening dari balik saku celana tersangka. Kuat dugaan itu adalah narkotika jenis sabu.
“Ada satu plastik bening berisikan serbuk putih, kuat dugaan itu adalah sabu. Guna kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek,” katanya.
Desi menjelaskan, dari hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari seorang bandar atas Nama Sapril alias Wak Peng.
Kemudian lanjutnya, dari informasi itu polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Sapril alias Wak Peng dirumahnya. Dari tangannya petugas menemukan belasan paket sabu seberat 7,29 gram dan satu kantong plastik berisikan biji ganja.
“Saat ini kedua pelaku masih berada di Mapolsek Lembak, sementara keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara diatas lima tahun,” jelas Desi. (Ari)
Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *