KORDANEWS – Oknum guru honorer disalah satu sekolah dasar (SD) di Desa Lembak Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, diduga telah melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya berinisial A (11).
Informasi dihimpun, tersangka pencabulan diketahui bernama Mardiono alias Dion bin Cik Mudin (27), warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, terjadi pada Kamis (14/03 2019), sekira jam 10.00 wib di ruang kelas SD Lembak.
Ceritanya, pada saat korban hendak mengganti pakaian olah raga, pelaku masuk ke dalam ruang kelas, saat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Atas kejadian tersebut, korban mengadu ke pada orang tuanya, dan orang tua korban pun selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembak.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Lebak Iptu Desi Azhari SH MSi, membenarakan pihaknya telah mendapatkan Laporan dari orang tua korban pada Rabu (20/03/2019) sekitar pukul 14.00 Wib.
“Hari itu juga pelaku sudah berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Desa Pangkul. Berikut barang bukti berupa pakaian korban juga sudah diamankan,” kata Desi, saat dihubungi, Kamis (21/03).
Dikatakan Desi, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ternyata korban pencabulan diduga lebih dari satu.
“Setelah diintrogasi, ternyata ada 6 korban siswa lagi yang menjadi korban pencabulan,” bebernya
“Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (Ari)
Editor : Jhonny













