KORDANEWS — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2015 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Sumsel.
Penegakan Pergub ini, dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan angkutan sungai atau danau dan penyeberangan di aliran sungai Sumsel.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Sumsel, Leni Milana, kecelakaan di aliran sungai Musi beberapa kali terjadi, salah satunya yang baru terjadi tabrakan speedboat Awet Muda yang mengakibatkan tujuh orang tewas dari 18 penumpang yang diangkut, Senin (18/3/2019).
“Kami sebagai penegak Pergub akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal cepat yang ada di aliran sungai Sumsel, agar angka kecelakaan ini tidak akan terjadi lagi,” ujar Leni Milana Jum’at (22/3).
Leni, jelaskan pembuatan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapnnya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal, yang sesuai dengan pasal 10 ayat 1, yakni pembuatan kapal harus membuat gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapan sebelum kapal dibuat.
“Seperti menghitung teknis dan gambar rancang bangun kapal penumpang spesifikasinya sekurang-tinggi 75 cm x 50 cm untuk jendela. Lalu lintas untuk pintu keluar masuknya penumpang harus melalui bagian depan kapal,” jelasnya.













