KORDANEWS — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran nomor 023/SE/DISHUB/2019, yang berisikan gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT, dan angkutan kota) berangkat kekantor pergi pulang di wilayah kota Palembang, Sumsel.
“Penggunaan transportasi umum disini hanya sekali dalam satu bulan. Untuk pengaturan harinya kita serahkan sepenuhnya kepada instansi terkait,” ujar Herman Deru, Selasa (26/3).
Dikeluarkannya surat edaran, yang akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang, karena Herman Deru ingin mengkampanyekan penggunaan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Palembang, ke masyarakat melalui instansi vertikal terlebih dahulu seperti Pangdam, Kapolda, Rumah Sakit, Kementerian, Walikota Palembang dan terkhusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk naik transportasi umum. Kalau Gubernur, Walikota, Pangdam, Kapolda dan pejabat lainnya sudah memberikan contoh, harapannya bisa menggugah masyarakat menggunakan hal yang sama, “jelas, orang nomor satu di Sumsel.
Menurutnya, meskipun ini sifatnya himbauan tapi akan dipantau dan diawasi. Jadi akan terpantau yang naik angkutan umum atau tidaknya. Nanti, Dishub yang akan mengawasinya. Karyawan itu naik transportasi apa hari itu.
“Nantinya setiap instansi akan menentukan sendiri kapan waktu naik transportasi umumnya. Setelah itu, menyetorkannya ke Dinas Perhubungan Sumsel, “Ujar Mantan Bupati Oku Timur. (Ab)
Editor : Jhonny













