Kriminal

Korban Mall Praktek Ahli Bedah Tuntut Kejelasan Mediasi

×

Korban Mall Praktek Ahli Bedah Tuntut Kejelasan Mediasi

Share this article

Pada tanggal 9 Mei 2018, Tiarma bertemu dengan dokter yang mengoperasi di Poli umum RSMH untuk meminta pertanggungjawaban karena operasi tangannya gagal.

“Klien kami pun dilakukan operasi yang kedua ditangannya, setelah dilakukan operasi yang kedua kondisi tangan kanan klien kami makin memburuk,”tuturnya.

Suami Tiarma pun berusaha nelpon dan SMS namun tidak ada jawaban dari dokter yang mengoperasi Tiarma. Malah suami dari dokter yang mengoperasi Tiarma menelepon suami Tiarma dengan nada kasar sambil menantang.

“Merasa kesal akhirnya klien kami mendatangi dokter yang mengoperasi klien nya yang sedang praktek di rumah sakit Hermina Palembang, dan bertemulah bahwa ia akan bertanggung jawab untuk kembali merujuk klien kami untuk dilakukan operasi di rumah sakit di Jakarta tapi tidak disetujui oleh klien kami sehingga klien kami membuat laporan ke polisi,”tandasnya.

Dari laporan kliennya, terlapor sudah dipanggil oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan klasifikasi laporan, dan terlapor sendiri meminta kepada polisi agar kasus ini untuk dilakukan mediasi guna dilakukan upaya damai secara kekeluargaan.

“Mediasi antara pelapor dan terlapor pun dilakukan pada tanggal 14 Maret 2019 yang difasilitasi pihak IDI Sumsel turut di undang pihak kepolisian sudah ada titik temu antara korban dan pelapor sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan,”ucapnya.

Namun hingga saat ini setelah mediasi dilakukan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor, mengingat waktu yang dijanjikan lebih dari seminggu sehingga tidak menemui keputusan dikomite perawatan di IDI.

“Harapan kami minta ketegasan kalu tidak ada kejelasan kami akan mengirimkan surat ke Polda Sumsel agar kasus hukum laporan yang sudah dibuat diproses,”pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan sepanjang terlapor belum mencabut laporan nya, proses hukumnya bisa dilanjutkan.

“Sepanjang terlapor belum mencabut laporannya, terlapor berhak menanyakan proses hukumnya kepada kepolisian,”singkatnya.(Dik)

 

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *